Minggu, 25 November 2018

Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Dan Pola Manajemen



Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung jawab dan Pola Manajemen

BENTUK ORGANISASI MENURUT AHLI :
Menurut ROPKE
Ropke berpendapat bahwa koperasi ini merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
Identifikasi dan ciri khususnya :
Ø  Identifikasi sejumlah individu denag tujuan yang sama ( kelompok koperasi )
Ø  Kelompok usaha untuk perbaikan sosial ekonomi ( swadaya kelompok koperasi )
Ø  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota ( perusahaan koperasi )
Ø  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyedia barang dan jasa)

Sub sistem :
    1. Anggota koperasi
    2. badan usaha koperasi
    3. organisasi koperasi

HIRARKI TANGGUNG JAWAB

A. Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Dalam pasal 29 ayat 2 UU No.25 tahun 1992 disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
1.    Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
2.    Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
§  Mengelola koperasi dan usahanya.
§  Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
§  Menyelenggaran Rapat Anggota.
§  Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
§  Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
§  Meningkatkan peran koperasi.

B. Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawabnya :
§  Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
§  Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
§  Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
§  Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

C. Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Ø  Tugas pengawas
Ø  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Ø  Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Ø  Wewenang Pengawas.
Ø  Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
Ø  Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Ø  Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Ø  Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.
Ø  mempunyai kemampuan berusaha.
Ø  mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.


POLA MANAJEMEN

A. Manajemen koperasi

Atinya sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

B. Rapat anggota
Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi
Rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
·         Menetapkan anggaran dasar koperasi
·         Menetapkan kebijakan umum koperasi
·         Menetapkan anggaran dasar koperasi
·         Menetapkan kebijakan umum koperasi
·         Memilih serta mengangkat pengurus koperasi
·         Memberhentikan pengurus
·         Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.


C. Pengurus
Pengurus koperasi biasanya di pilih dari kalangan anggota yang pemilihannya pada saat melaksnakan rapat anggota, namun hal tersebut belum tentu berhasil karena tidak semua anggota memiliki kesanggupan untuk mengurus koperasi. Dalam hal ini di buatlah pengecualian kepada yang belum menjadi anggota koperasi tetapi memiliki kemampuan sesuai dengan syarat-syarat yang di tentukan oleh anggota dapat di pilih menjadi pengurus koperasi
D. Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas :
Ø  Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
Ø  Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
Ø  Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

E. Manajer
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
ü  Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
ü  Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
ü  Dapat bekerja terus selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus
ü  Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
ü  Pendapatan Sistem Koperasi, Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.


TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

TUJUAN KOPERASI 

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

 “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)


Tujuan dan Nilai Koperasi

1.Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2.Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.Memaksimumkan biaya (minimize profit)

Fungsi Koperasi
Ø  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Ø  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Ø  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
Ø  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi



JENIS-JENIS KOPERASI

1.    Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
a)    Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
b)    Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
c)    Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)\
d)    Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)

2.    Koperasi Berdasarkan keanggotaannya
a)    Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
b)    Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
c)    Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
d)    Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)

3. Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
a)    Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
b)    Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
4. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
a)    Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
b)    Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
c)    Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)

BENTUK-BENTUK KOPERASI
Bentuk-Bentuk Koperasi – Koperasi memiliki berbagai jenis bentuk-bentuk yang yang dibedakan antara beberapa jenis. Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut..
1.    Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder
·         Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
·         Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.

2.    Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut….
·         Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
·         Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
·         Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
·         Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.


Sumber :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar