Bentuk Organisasi,
Hirarki Tanggung jawab dan Pola Manajemen
BENTUK ORGANISASI MENURUT AHLI :
Menurut ROPKE
Ropke berpendapat bahwa koperasi ini
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan.
Identifikasi dan ciri khususnya :
Ø
Identifikasi sejumlah individu denag
tujuan yang sama ( kelompok koperasi )
Ø
Kelompok usaha untuk perbaikan sosial
ekonomi ( swadaya kelompok koperasi )
Ø
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota ( perusahaan koperasi )
Ø
Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyedia barang dan jasa)
Sub sistem :
HIRARKI
TANGGUNG JAWAB
A. Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat
organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi
koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki
tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian.
Dalam pasal 29 ayat 2 UU No.25 tahun 1992
disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam
pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
1. Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
2. Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
§
Mengelola koperasi dan usahanya.
§
Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan
belanja koperasi.
§
Menyelenggaran Rapat Anggota.
§
Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
§
Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan.
§
Meningkatkan peran koperasi.
B. Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan
pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh
pengurus. Tugas dan tanggung jawabnya :
§
Membantu memberikan usulan kepada
pengurus dalam menyusun perencanaan.
§
Merumuskan pola pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
§
Membantu pegurus dalam menyusun uraian
tugas bawahannya.
§
Menentukan standart kualifikasi dalam
pemilihan dan promosi pegawai.
C. Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Ø
Tugas pengawas
Ø
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Ø
Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasan
Ø
Wewenang Pengawas.
Ø
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
Ø
Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
Ø
Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Ø
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.
Ø
mempunyai kemampuan berusaha.
Ø
mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang
disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
POLA MANAJEMEN
A. Manajemen koperasi
Atinya sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan
Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya
berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
B. Rapat anggota
Di sini para anggota dapat berbicara,
memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta
memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi
Rapat anggota mempunyai wewenang yang
cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
·
Menetapkan anggaran dasar koperasi
·
Menetapkan kebijakan umum koperasi
·
Menetapkan anggaran dasar koperasi
·
Menetapkan kebijakan umum koperasi
·
Memilih serta mengangkat pengurus
koperasi
·
Memberhentikan pengurus
·
Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya.
C. Pengurus
Pengurus koperasi biasanya di pilih dari
kalangan anggota yang pemilihannya pada saat melaksnakan rapat anggota, namun
hal tersebut belum tentu berhasil karena tidak semua anggota memiliki
kesanggupan untuk mengurus koperasi. Dalam hal ini di buatlah pengecualian
kepada yang belum menjadi anggota koperasi tetapi memiliki kemampuan sesuai
dengan syarat-syarat yang di tentukan oleh anggota dapat di pilih menjadi
pengurus koperasi
D. Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk
mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas
pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan
yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan
keputusan RA
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas :
Ø
Pengawas koperasi berwenang dan bertugas
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
Ø
Pengawas wajib membuat laporan tentang
hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
Ø
Pengawas koperasi meneliti catatan dan
fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
E. Manajer
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana
di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
ü
Sebagai pelaksana dari kebijakan
pengurus.
ü
Menetapkan struktur organisasi dan
manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
ü
Dapat bekerja terus selama tidak
bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada
penggantian pengurus
ü
Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan
dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
ü
Pendapatan Sistem Koperasi, Sisa hasil
usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya
termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang
bersangkutan.
TUJUAN DAN FUNGSI
KOPERASI
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Berdasarkan
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas
kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota
ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui
karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih
menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen
maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota
dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi,
bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Tujuan
dan Nilai Koperasi
1.Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2.Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Fungsi
Koperasi
Ø Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya;
Ø Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat
Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi
JENIS-JENIS KOPERASI
1. Koperasi
Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
a)
Koperasi Produksi (Koperasi Produksi
melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
b)
Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi
menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
c)
Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan
Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)\
d)
Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba
Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
2. Koperasi
Berdasarkan keanggotaannya
a)
Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
b)
Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar
beranggotakan para pedagang pasar)
c)
Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit
Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang
ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
d)
Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah
beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
3.
Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
a)
Koperasi Primer (Koperasi primer
merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
b)
Koperasi sekunder (Koperasi sekunder
merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
4.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
a)
Koperasi Konsumsi (didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
b)
Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan
jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
c)
Koperasi Produksi (Bidang usahanya
adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya
hasil produksi tersebut)
BENTUK-BENTUK
KOPERASI
Bentuk-Bentuk Koperasi – Koperasi
memiliki berbagai jenis bentuk-bentuk yang yang dibedakan antara beberapa
jenis. Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut..
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer
dan koperasi sekunder
·
Koperasi primer adalah koperasi yang
pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
·
Koperasi sekunder adalah koperasi
didirikan oleh badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut….
·
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang
kebutuhan anggota dan nonanggota.
·
Koperasi Produsen adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi
dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non
anggota.
·
Koperasi Jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang
diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
·
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi
yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi
kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota,
dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
Sumber :