Pengertian Pajak, Fungsi, dan
Jenis-Jenisnya
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk
negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara
langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk
kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk
melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan
undang-undang.
Ciri-ciri Pajak
Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat
1, pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian
tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar
pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi
syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari Rp2.050.000 per bulan. Jika Anda
adalah karyawan/pegawai, baik karyawan swasta maupun pegawai pemerintah, dengan
total penghasilan lebih dari Rp2 juta, maka wajib membayar pajak. Jika Anda
adalah wirausaha, maka setiap penghasilan akan dikenakan pajak sebesar 1% dari
total penghasilan kotor/bruto (berdasarkan PP 46 tahun 2013).
2. Pajak Bersifat Memaksa Untuk
Setiap Warga Negara
Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan
syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak
sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang
seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman
secara pidana.
3. Warga Negara Tidak Mendapat
Imbalan Langsung
Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi:
ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu
retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan salah satu
sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam
jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang
akan Anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas
kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan
lain-lainnya.
4. Berdasarkan Undang-undang
Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada
beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran,
dan pelaporan pajak.
Perspektif Pajak Dari Sisi Ekonomi
dan Hukum
Sebagai sumber pendapatan utama negara, pajak memiliki
nilai strategis dalam perspektif ekonomi maupun hukum. Berdasarkan 4 ciri di
atas, pajak dapat dilihat dari 2 perspektif, yaitu:
a) Pajak dari perspektif ekonomi
Hal ini bisa dinilai dari beralihnya sumber daya dari
sektor privat (warga negara) kepada sektor publik (masyarakat). Hal ini
memberikan gambaran bahwa pajak menyebabkan 2 situasi menjadi berubah, yaitu:
Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam
menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.
Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam
penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
b) Pajak dari perspektif hukum
Perspektif ini terjadi akibat adanya suatu ikatan yang
timbul karena undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara
untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara. Di mana negara
mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pajak tersebut dipergunakan untuk
penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut
harus berdasarkan undang-undang, sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik
bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai
pembayar pajak.
Fungsi Pajak bagi Negara dan
Masyarakat
Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan
bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara
dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk
pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara
dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk
membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi
pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan
pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur
kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut
antara lain:
- Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
- Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang.
- Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
3. Fungsi Pemerataan (Pajak
Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan
menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan
masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan
keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan
pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan
untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak,
sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari
pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Untuk Indonesia saat ini
pemerintah lebih menitik beratkan kepada 2 fungsi pajak yang pertama. Lembaga
Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik
Indonesia.
Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada
pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai
dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak, sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan,
penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan
fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan
pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.
Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah
dari Masyarakat
Ada beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah dari
masyarakat atau wajib pajak, yang dapat digolongkan berdasarkan sifat, instansi
pemungut, objek pajak serta subjek pajak.
1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi 2
jenis, yaitu: pajak tidak langsung dan pajak langsung.
a) Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
Pajak tidak langsung merupakan pajak yang hanya
diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu.
Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala, tetapi hanya
dapat dipungut bila terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan
kewajiban membayar pajak. Contohnya: pajak penjualan atas barang mewah, di mana
pajak ini hanya diberikan bila wajib pajak menjual barang mewah.
b) Pajak Langsung (Direct Tax)
Pajak langsung merupakan pajak yang diberikan secara
berkala kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang dibuat
kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak terdapat jumlah pajak yang harus
dibayar wajib pajak. Pajak langsung harus ditanggung seseorang yang terkena
wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain. Contohnya: Pajak
Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.
2. Jenis Pajak Berdasarkan
Instansi Pemungut
Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak digolongkan menjadi
2 jenis, yaitu: pajak daerah dan pajak negara.
a) Pajak Daerah (Lokal)
Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut pemerintah
daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut
Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contohnya: pajak hotel, pajak hiburan,
pajak restoran, dan masih banyak lainnya.
b) Pajak Negara (Pusat)
Pajak negara merupakan pajak yang dipungut pemerintah
pusat melalui instansi terkait, seperti: Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai,
maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Contohnya: pajak
pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan
masih banyak lainnya.
3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek
Pajak dan Subjek Pajak
Berdasarkan objek dan subjeknya, pajak digolongkan
menjadi 2 jenis, yaitu: pajak objektif dan pajak subjektif.
a) Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang pengambilannya
berdasarkan objeknya. Contohnya: pajak impor, pajak
kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk dan masih banyak lainnya.
b) Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya
berdasarkan subjeknya. Contohnya: pajak kekayaan dan pajak
penghasilan.
Semua pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak
pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan
pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak daerah, dilaksanakan di Kantor
Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah di bawah Pemerintah Daerah
setempat.
Pahami Manfaatnya
Demikian ulasan mengenai pengertian pajak dan
fungsinya, semoga bermanfaat bagi kita semua. Sebagai warga negara kita wajib
taat membayar pajak. Sedangkan pemerintah sebagai pengelola harus dapat
memanfaatkan pajak dengan semaksimal mungkin untuk kemakmuran rakyat. Semoga
kita semua dapat merasakan manfaat dari pajak secara maksimal.
sumber: https://www.cermati.com/artikel/pengertian-pajak-fungsi-dan-jenis-jenisnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar