“ Ekonomi Koperasi
“
i.
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
A. Tujuan Koperasi
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Tujuan dan Nilai
Koperasi
1.Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2.Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the
value of the firm)
3.Memaksimumkan
biaya (minimize profit)
B. Fungsi Koperasi
· Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
· Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
· Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya
· Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.” (SAK,1996:27.1)
i.
Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU
Koperasi)
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan
yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU
merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota
koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya,
maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini
jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh
pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang
dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha
lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah
mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini :
- SHU total kopersi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU :
SHU Koperasi = Y + X
|
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas
Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas
Modal Usaha
- Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU
Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi
Prinsip SHU Koperasi :
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota
koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan
berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada
anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah
koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka
rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian
tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan
pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya
dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam
pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil
transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya
merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi
yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan
proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan
kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian
anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,
misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha.
Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal
dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan
koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki
koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari
donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap
pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka
50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh
koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan
dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah
SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga
merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun
suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam
proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul
antar sesama anggota koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah
diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai
badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
iii.
Permodalan
Koperasi
Modal
koperasi
adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau
usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri
maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal
terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka
pendek (Kegiatan Operasional).
Sumber
modal
yang
dapat dijadikan modal usaha koperasi yaitu :
a.
Secara Langsung
Dalam mendapatkan
modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para
pengurus koperasi,yaitu :Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan
besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang
dimanfaatkan oleh anggota tersebut; Mengaktifkan pengumpulan tabungan para
anggota; Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang
kelancaran operasional koperasi.
b.
secara tidak langsung
Modal yang
didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh
koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam
rangka menekan biaya,caranya antara lain :
Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan; Memupuk dana cadangan; Melakukan Kerja Sama-Usaha; Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan; Memupuk dana cadangan; Melakukan Kerja Sama-Usaha; Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
Sumber
modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1.
Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman,
penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber
lain.
2.
Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
- simpanan pokok;
- simpanan wajib;
- simpanan sukarela.
3.
Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan
menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2.
Modal sendiri dapat berasal dari :
- simpanan pokok;
- simpanan wajib;
- simpanan cadangan;
- hibah.
3.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
- anggota;
- koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
- bank dan lembaga keuangan lainnya;
- penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
- Sumber lain yang sah.
Cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Sesuai Anggaran Dasar yang
menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan
iv.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI
SISI ANGGOTA DAN PERUSAHAAN
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
A. Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu
hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya,
yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi
ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan)
yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan
jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau
pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
- Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
- Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi
B. Efek Harga dan Efeh Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan
koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor
yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi secara utilitarian maupun
normatif. Motivasi utilitaria sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan
ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh
perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau
diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan
(SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam
koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus
dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan
ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi
dalam pasar yang bersaing.
C. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
C. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah
satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit
oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung
pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang
diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
D. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para
anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan
kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di
sesuaikan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
- Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi)
- Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang
sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka
tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk
meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang
terutama dari anggota koperasi.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
A. Efisiensi Perusahaan Koperasi
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
A. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi
dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi
tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan
utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah
manfaat ekonomi dan
pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
• Efesiensi adalah: penghematan input yang di
ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1)
Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya
transaksi antara anggota dengan koperasinya
2)
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL). adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu
atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas,
yakni penerimaan SHU anggota.
•
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung
dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
•
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan
cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK
+ Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan
Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke
anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP
< 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota 2. Tingkat efisiensi biaya
usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika
TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
2. Efektivitas Koperasi Efektivitas adalah
pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran
atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os
> Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1,
berarti efektif
C. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output
(O) atas input yang digunakan (I),
jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan
koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi
ini adalah produktif.
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi
KSU SIDI maka digunakan rumus
perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap
Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-.
Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan
baik kea rah yang meningkat
D. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian
dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi
kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income
statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg
laporan keuangan tambahan.
V.
Peranan Koperasi
Dalam
kegiatan usaha koperasi mempunyai peranan sebagai berikut:
1. Membantu anggota
untuk peningkatan pendapatan/penghasilan
Sisa hasil usaha
yang diperoleh koperasi merupakan keuntungan para anggota. Makin besar jasa
seorang anggota terhadap koperasi makin besar pula penghasilan yang diperoleh
anggota itu.
2. Menciptakan dan
memperluas lapangan pekerjaan
Koperasi
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota dan juga masyarakat
pada umumnya. Dalam mencapai tujuan tersebut, koperasi berusaha melakukan
kegiatan sesuai dengan jenis koperasi, seperti di bidang kerajinan, pertanian,
dan pertokoan. Dibukanya lapangan usaha koperasi berarti memberi kesempatan
kepada tenaga kerja dan menyerap sumber daya manusia pada umumnya.
3. Meningkatkan
taraf hidup masyarakat
Kegiatan
meningkatkan penghasilan para anggota koperasi berarti meningkatkan taraf hidup
masyarakat. Dengan memperoleh penghasilan yang tinggi kemungkinan akan lebih
mudah memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam.
4. Turut
mencerdaskan bangsa
Usaha
koperasi bukan hanya kegiatan bidang material, tetapi juga mengadakan kegiatan
pendidikan terhadap para anggota. Pendidikan tersebut antara lain diberikan
dalam bentuk pelatihan keterampilan dan manajemen. Dengan demikian, koperasi
turut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
5. Mempersatukan dan
mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat.
Koperasi
merupakan kekuatan yang dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama.
Misalnya, koperasi pertanian dalam melakukan kegiatan usahanya dapat
mempersatukan usaha para petani guna memenuhi kebutuhannya, seperti usaha
pengadaan pupuk, bibit, alat pertanian, dan menjual bersama produksi pertanian.
6. Menyelenggarakan
kehidupan ekonomi secara demokrasi
Pada
setiap kegiatan, koperasi bertindak bukan atas kehendak pengurus, melainkan
berdasarkan keinginan para anggota, yaitu terlebih dahulu harus
dimusyawarahkan. Hal ini merupakan pencerminan dari pelaksanaan demokrasi ekonomi.
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 4, Peran dan Fungsi Koperasi adalah:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber :
-